HARAPAN BARU PERAWAT INDONESIA


Setiap hari selalu yang terdengar hanyalah sebuah keluhan seolah kesinambungan profsi ini tanpa harapan. keluhan masalah apa yang harus dikerjakan yang tidak sesuai lah, dan yang paling utama adalah maalah kesejahteraan. urusan kesejahteraann ini menjadi sangat penting karenba berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Kesejahteraan yan mumpuni akan menjadi pemicu seseorang untuk bekerja lebih baik dan termotivasi untuk melakukan yang terbaik. namun apakah cukup hanya jaminan kesejahteraan saja yang menjadi dasar peningkatan kualitas pelayanan??? Hal lain yang tak kalah penting dan harus dinomor satukan adalah landasan yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi setiap individu dalam menjalani aktivitasnya. ini akan sangat berdampak besar bagi peningkatan kualitas pelayanan dikarenakan sudah jelasnya prosedur kerja apa yang harus dikerjakan serta apa saja hak dan kewajiban sebuah profesi dalam pelayannya. Selama ini perawat masih bekerja dengan apa adanya karena tidak adanya punishman yang jelas ketika dia melakukan kelalaian yang bisa menyebabkan klien/pasien nya mengalamai kecacatan atau kematian karena tidak jelasnya ketetapan hukum yang mengatur itu. sehigga penerima pelayanan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang selayaknya serta pemberi pelayanan tidak berhati hati dalam memberikan pelayanannya. Undang Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan merupakan sebuah langkah besar yang akan mampu membesarkan perawat secara profesional dalam melaksanakan Asuhannya. Di dalam Undang Undang ini sengat jelas dan gamblang dijabarkn tentang Pendidikan Tinggi Keperawatn,Pelayanan Keperawatan serta perangkat yang seharusnya dimiliki oleh Perawat dalam melancarkan seluruh prosedur pelayanannya yang ditetapkan oleh unsur yang ada dalam struktur Keprofesiannya. Organisasi Profesi yang dalam Bab penjelasannya disebut dengan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dalah Jantung yang menjadi sumber energi yang akan menggerakan seluruh organ yang ada pada setiap elemen Keperawatan. Kolegium dan Konsil Keperawatan dalam hal ini kita anggap sebagai Sistem Cardiovaskuler dan Sistem Syaraf Pusat yang mana dua elemen ini sangat penting dalam menentukan detak nadi aktivitas kehidupan seorang perawat.

Komentar

Postingan Populer